Tugas dan Wewenang KPU Kabupaten Dharmasraya

TUGAS DAN WEWENANG
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN DHARMASRAYA
 
  1. Tugas dan wewenang KPU Kabupaten Dharmasraya dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:
  1. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di Kabupaten Dharmasraya;
  2. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di Kabupaten Dharmasraya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  4. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  5. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
  6. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  7. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
  8. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi di Kabupaten Dharmasraya yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK;
  9. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten Dharmasraya, dan KPU Provinsi;
  10. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten Dharmasraya untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya dan mengumumkannya;
  11. mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di Kabupaten Dharmasraya yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
  12. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten Dharmasraya;
  13. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten Dharmasraya, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten Dharmasraya yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan  terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Dharmasraya dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  14. menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten Dharmasraya kepada masyarakat;
  15. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
  16. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau peraturan perundang-undangan.

 

B. Tugas dan wewenang KPU Kabupaten Dharmasraya dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:

  1. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di Kabupaten Dharmasraya;
  2. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di Kabupaten Dharmasraya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  4. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  5. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  6. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
  7. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Kabupaten Dharmasraya yang bersangkutan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
  8. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten Dharmasraya, dan KPU Provinsi;
  9. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten Dharmasraya atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;
  10. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten Dharmasraya, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten Dharmasraya yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Dharmasraya dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten Dharmasraya kepada masyarakat;
  12. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
  13. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau peraturan perundang-undangan.

 

C. Tugas dan wewenang KPU Kabupaten Dharmasraya dalam penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota meliputi:

  1. merencanakan program, anggaran, dan jadwal pemilihan bupati/walikota;
  2. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten Dharmasraya, PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilihan bupati/walikota dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
  3. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilihan gubernur serta pemilihan bupati/walikota dalam wilayah kerjanya;
  5. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
  6. menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota;
  7. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data pemilu dan/atau pemilihan gubernur dan bupati/walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  8. menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi;
  9. menetapkan calon bupati/walikota yang telah memenuhi persyaratan;
  10. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan bupati/walikota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah Kabupaten Dharmasraya yang bersangkutan;
  11. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, Panwaslu Kabupaten Dharmasraya, dan KPU Provinsi;
  12. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten Dharmasraya untuk mengesahkan hasil pemilihan bupati/walikota dan mengumumkannya;
  13. mengumumkan calon bupati/walikota terpilih dan dibuatkan berita acaranya;
  14. melaporkan hasil pemilihan bupati/walikota kepada KPU melalui KPU Provinsi;
  15. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten Dharmasraya atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan;
  16. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten Dharmasraya, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten Dharmasraya yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Dharmasraya dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  17. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten Dharmasraya kepada masyarakat;
  18. melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemilihan gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi;
  19. melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota;
  20. menyampaikan hasil pemilihan bupati/walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Menteri Dalam Negeri, bupati/walikota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya; dan
  21. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.